google-site-verification=5v3yF3hvRUPo-DuRqxVbw2ex6-AD-XqoTKs8dF_pSeQ Money Politic sebagai Strategi Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia - UNU KALBAR PRESS
Money Politic sebagai Strategi Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia

Money Politic sebagai Strategi Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia

 

Rosadi Jamani

Rosadi Jamani, Dosen UNU Kalimantan Barat

Dalam konteks demokrasi Indonesia, pemilihan kepala daerah seringkali disertai dengan fenomena money politic atau politik uang. Hal ini bukan rahasia lagi. Hampir setiap kontenstan menggunakan money politic untuk meraup dukungan pemilih. Begitu juga pemilih, sangat sulit menjatuhkan pilihan bila tidak ada “uangnya”. Sering muncul istilah “Buah sawit kayu ara. Ada duit ada suara.”

Setiap ada even politik, isu money politic selalu ada. Kadang isu inilah paling menonjol. Kandidat yang memiliki uang banyak cenderung terpilih. Sebaliknya, kandidat yang bermodalkan pas-pasan, sangat berat untuk menang. Anehnya, begitu kencangnya isu money politic, realitasnya sangat susah dibuktikan secara hukum formal. Tidak ada calon kepala daerah digugurkan karena terlibat money politic. Dengan fakta ini orang sepertinya tidak takut melakukan politik uang. Padahal, dalam Undang-Undang Pilkada, money politic itu dilarang. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengharamkan money politic.

Walau pun ada larangan keras, tetap saja isu money politic selalu menghiasi even pesta rakyat. Para pelaku sepertinya sangat paham bagaimana melakukan money politic agar tidak terdeteksi oleh Bawaslu. Fenomena ini akibat tingginya persaingan politik. Ditambah lagi literasi dan kesadaran politik masyarakat juga rendah. Saya mencoba mendalami masalah ini. Bagaimana money politic diimplementasikan dalam pemilihan kepala daerah, dan apa saja dampaknya terhadap demokrasi di Indonesia? Harapannya dengan tulisan ini, bisa menganalisis strategi money politic dalam pemilihan kepala daerah dan mengusulkan rekomendasi efektif untuk menangani masalah ini.

Apa itu Money Politic

Pengertian Money Politic merujuk pada praktik penggunaan uang atau materi lainnya oleh calon atau pendukungnya untuk mempengaruhi pilihan pemilih (Irawan et al., 2024). Dalam konteks ini, money politic bukan hanya soal transaksi finansial, tapi juga mencakup distribusi barang dan jasa (Hamidah, 2024). Jenis-jenis Money Politic dapat dibagi menjadi beberapa bentuk seperti pemberian langsung uang, distribusi sembako, atau jaminan proyek (Damanik et al., 2023). Faktor-faktor yang mendorong Money Politic meliputi ketidakseimbangan ekonomi, rendahnya pendidikan politik, dan absennya pengawasan yang efektif dalam sistem electoral (Risky et al., 2023).

Money politic telah lama mengakar dalam sejarah politik Indonesia. Mulai dari era Orde Baru hingga era reformasi, praktik ini beradaptasi dengan kondisi sosial dan regulasi yang berubah (Ridhuan, 2023). Kasus-kasus Money Politic dalam Pemilihan Kepala Daerah terus terjadi, meskipun ada perubahan dalam regulasi dan hukuman yang diberlakukan (Harahap et al., 2023). Keberadaan Regulasi dan Hukuman terhadap Money Politic telah diatur dalam undang-undang, namun tantangan terbesar adalah dalam penerapan dan penegakan hukum yang efektif.

Money Politic di Pilkada

Bukan rahasia lagi, money politic sudah menjadi bagian strategi politic (Hadi & Hidayat, 2019). Strategi ini dipilih sebagai metode dan cara mudah mempengaruhi pemilih. Sebab, umumnya para pemilih sangat senang mendapatkan pemberian uang dari tim sukses (Fadillah, n.d.). Selain mempengaruhi pemilih, dengan strategi money politic juga bisa mempengaruhi perangkat desa, tokoh agama, dan simpul-simpul massa lainnya (Malike Brahim, 2013). Pengaruhnya sangat besar bagi pemilih terutama bagi masyarakat ekonomi ke bawah dan memiliki literasi politik yang rendah (Hadi & Hidayat, 2019).

Dampak Money Politic

1. Menurunkan Kualitas Demokrasi: Praktik money politic mengurangi kualitas representasi politik. Suara pemilih tidak lagi didasarkan pada program dan visi-misi calon, melainkan dipengaruhi oleh imbalan material yang diberikan. Ini merugikan proses demokrasi yang seharusnya transparan dan fair (Setiawan et al., 2022) .

2. Ketidakadilan dalam Pemilihan: Money politic sering terkait dengan membeli suara atau memberikan hadiah kepada pemilih. Hal ini mengakibatkan ketidakadilan dalam proses pemilihan umum, karena calon yang sebenarnya memiliki kompetensi kepemimpinan mungkin kalah karena praktik ini (Maria, 2018)

3. Kerusakan pada Integritas Demokrasi: Money politic dapat merusak integritas demokrasi dan mengurangi partisipasi politik masyarakat. Rakyat yang suaranya sudah dibeli tidak lagi memberikan pilihan secara bebas, melainkan terikat dengan jual beli suara (Prakoso, 2019).

4. Kerugian Finansial Langsung: Praktik money politic dapat menimbulkan kerugian finansial langsung bagi masyarakat. Misalnya, harga barang naik karena kenaikan biaya produksi yang tidak rasional. Ini juga dapat memicu inflasi dan memperlambat pertumbuhan ekonomi, terutama bagi masyarakat dengan pendapatan rendah (Hadi & Hidayat, 2019).

Penyebab Pemilih Suka Money Politic

1. Keterbatasan Ekonomi: Masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah cenderung lebih rentan menerima money politic. Kebutuhan ekonomi yang mendesak dapat membuat mereka tergoda oleh imbalan finansial yang diberikan oleh calon kepala daerah (Iskandar & Kurniawan, 2020).

2. Kurangnya Pengetahuan tentang Politik Uang: Rendahnya pemahaman masyarakat mengenai politik uang dapat memicu praktik ini. Ketidakpahaman tentang pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam proses pemilihan dapat membuat mereka lebih mudah terpengaruh oleh imbalan finansial (Damanik et al., 2023).

3. Tradisi dan Kebiasaan: Dalam beberapa daerah, praktik money politic sudah menjadi bagian dari tradisi dan kebiasaan. Masyarakat terbiasa dengan pemberian uang atau hadiah sebagai bagian dari proses pemilihan . Tradisi ini sudah lama berlangsung dan sepertinya sangat sulit dihilangkan. Sangat wajar apabila Pilkada berbiaya sangat mahal (Ridhuan, 2023).

4. Lemahnya Pengawasan: Ketidakcukupan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik money politic dapat membuat masyarakat merasa bahwa tindakan semacam itu tidak memiliki konsekuensi yang serius (Sitompul, 2023). Memang ada Bawaslu, namun memiliki banyak keterbatasan salah satunya bukan lembaga eksekutor. Apabila ada money politic (pidana) diselesaikan lewat Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Dalam Gakumdu itu ada unsur polisi dan jaksa.

Pencegahan Money Politic

1. Pendidikan dan Sosialisasi Politik: Edukasi dan sosialisasi mengenai politik uang sangat penting. Masyarakat perlu memahami risiko dan dampak negatif dari menerima imbalan finansial dalam pemilihan. Pendidikan dan kampanye sosialisasi dapat membantu mengubah budaya dan kesadaran masyarakat terkait politik uang (Pahlevi & Amrurobbi, 2020).

2. Kontrol Pendanaan Politik: Pengawasan terhadap pendanaan politik menjadi kunci dalam pencegahan korupsi politik. Pelaporan dana kampanye dan pemetaan pihak-pihak yang berpotensi menjadi donatur terselubung di daerah perlu diperkuat (Sina Chandranegara et al., 2020).

3. Transparansi Lobi Politik: Mengatur keterbukaan lobi politik dapat membantu mengurangi praktik politik uang. Penyelenggara pemilu harus aktif mengidentifikasi praktik ini dan mengawasi proses pemilihan (Radikun et al., 2008).

4. Pembenahan Sistem Politik: Perlu memperkuat integritas penyelenggara pemilu dan lembaga pengawas pemilu untuk meminimalisir praktik politik uang. Selain itu, pemetaan modus korupsi politik dan pengaturan lobi politik juga perlu diperhatikan (Solihah, 2018).

5. Peran Pimpinan Partai Politik: Pimpinan partai politik memiliki peran penting dalam menyelesaikan akar masalah korupsi di sektor politik. Kebijakan yang dibuat oleh pimpinan partai dapat memengaruhi anggotanya dan mengurangi praktik money politik (Chandra & Ghafur, 2020).

Kesimpulan

Analisis ini membuktikan bahwa money politic memiliki akar yang dalam dan efek yang luas dalam Pilkada. Ini mempengaruhi keefektifan demokrasi dan kualitas kepemimpinan. Meskipun ada undang-undang yang dirancang untuk melawan fenomena ini, pelaksanaan dan penegakan hukum yang lemah sering kali menyabotase usaha tersebut. Sebagai rekomendasi pencegahan money politic, terus perkuat regulasi dan pengawasan Pilkada. Kemudian, perkuat juga pendidikan politik masyarakat. Berikan pemahaman bahwa money politic itu sangat merusak sistem demokrasi.

 

Referensi

Ch        Chandra, M. J. A., & Ghafur, J. (2020). Peranan Hukum dalam Mencegah Praktik Politik Uang                 (Money Politics) dalam Pemilu di Indonesia: Upaya Mewujudkan Pemilu yang Berintegritas.                 Wajah Hukum, 4(1), 52. https://doi.org/10.33087/wjh.v4i1.167

Damanik, I. P. C., Bangun, J. A., Putra, B. A., Boangmanalu, V. S., Bangun, K. T. E. K., & Ivanna, J. (2023). Pemahaman Pemilih Pemula Terhadap Money Politic Menjelang Pemilu 2024 Pada Mahasiswa Ppkn Unimed Stambuk 2023. Jurnal Sosial Humaniora Sigli, 6(2), 798–804. https://doi.org/10.47647/jsh.v6i2.2070

Fadillah, N. (n.d.). Potret Perempuan Pada Pemilukada Propinsi Jambi Oleh: Nisaul Fadillah*).

Hadi, D. A., & Hidayat, F. S. (2019). Relationship between Regional Head Election Connectivity with Corruption Cultural Behavior in Indonesia. Law Research Review Quarterly, 5(1), 47–64. https://doi.org/10.15294/snh.v5i01.29703

Hamidah, Q. (2024). Implikasi Regulasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Terhadap Money Politic Melalui E-Wallet Dalam Pemilu Implications Of Regulation Of Law Number 7 Of 2017 On Political Money Through E-Wallet In The 2024 Election pemilu dilarang menerima sumbangan atau ba. 7, 147–164.

Harahap, H. B. M., Suradinta, E., Maryani, D., & Averus, A. (2023). Fenomena Money Politik Terhadap Pelaksanaan Pemilu di Indonesia. JPPUMA Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Sosial Politik Universitas Medan Area, 11(1), 59–72. https://doi.org/10.31289/jppuma.v11i1.9247

Irawan, D., Agung, I. G. A. N., & Pranacitra, R. (2024). Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Money Politic dalam Undang-Undang Pemilihan Umum. Postulat, 2(1), 34–39. https://doi.org/10.37010/postulat.v2i1.1460

Iskandar, I. S., & Kurniawan, T. (2020). Gratifikasi di Badan Usaha Milik Negara Berdasarkan Motif Kecurangan: Sebuah Tinjauan Literatur. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 5(2), 81–97. https://doi.org/10.14710/jiip.v5i2.7690

Malike Brahim, Mohd. F. S. and M. M. (2013). Volume 40 (1) (July 2013) Page | 91. Jebat: Malaysian Journal of History, Politics & Strategy, 40(July), 91–115.

Maria, A. (2018). Management Journal. Fundamental Management Journal, 3(1), 91–100.

Pahlevi, M. E. T., & Amrurobbi, A. A. (2020). Pendidikan Politik dalam Pencegahan Politik Uang Melalui Gerakan Masyarakat Desa. Jurnal Antikorupsi Integritas, 6(1), 141–152.

Prakoso, A. R. (2019). Efforts to Build Village Community Awareness in Supervising the Use of Village Funds. Law Research Review Quarterly, 5(1), 151–162. https://doi.org/10.15294/snh.v5i01.32112

Radikun, R. P., Muslim, Mahmudin., Kuncoro, Ragil., Hafild, Emmy., & Transparency International Indonesia. (2008). Standar akunta[n]si keuangan khusus partai politik : laporan studi.

Ridhuan, S. (2023). Transformasi Pendidikan Politik Mencegah Politik Uang pada Pemilu Pemilihan Langsung Legislatif dan Eksekutif. Jurnal Ilmu Pendidikan (JIP) STKIP Kusuma Negara, 14(2), 156–167. https://doi.org/10.37640/jip.v14i2.1601

Risky, S., Al-Fatih, S., & Azizah, M. (2023). Political Configuration of Electoral System Law in Indonesia from State Administration Perspective. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi, VI(40), 119–130. https://doi.org/10.24090/volksgeist.v6i1.7940

Setiawan, T., Hikam, M. A. S., Suhartomo, A., Meliana Tamba, S., Hasibuan, E. W., Mulia, A., Kartodirdjo, K., Fauzia, S., & Arrazaq, T. A. (2022). Pendekatan Jaringan Sosial untuk Menganalisis Partisipasi Politik di Indonesia di Masa Pandemi Covid-19: Scoping Review. Humanitas, 6(2), 241–262.

Sina Chandranegara, I., Bakhri, S., & Sahputra Umara, N. (2020). Optimalisasi Pembatasan Dana Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah Sebagai Pencegahan Investasi Politik Yang Koruptif. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 32(1), 30. https://doi.org/10.22146/jmh.47512

Sitompul, A. (2023). Alternative Dispute Resolution Criminal Acts Of Money Politics In Elections In View Of Normative Law. International Asia Of Law and Money Laundering (IAML), 2(1), 1–9. https://doi.org/10.59712/iaml.v2i1.52

Solihah, R. (2018). Peluang dan tantangan pemilu serentak 2019 dalam perspektif politik. Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 3(1), 73. https://doi.org/10.14710/jiip.v3i1.3234

 

 

Share with your friends