Rosadi Jamani |
Rosadi Jamani, Dosen UNU Kalimantan Barat
Dalam konteks demokrasi Indonesia, pemilihan kepala daerah seringkali disertai dengan fenomena money politic atau politik uang. Hal ini bukan rahasia lagi. Hampir setiap kontenstan menggunakan money politic untuk meraup dukungan pemilih. Begitu juga pemilih, sangat sulit menjatuhkan pilihan bila tidak ada “uangnya”. Sering muncul istilah “Buah sawit kayu ara. Ada duit ada suara.”
Setiap ada even politik, isu money politic
selalu ada. Kadang isu inilah paling menonjol. Kandidat yang memiliki uang
banyak cenderung terpilih. Sebaliknya, kandidat yang bermodalkan pas-pasan,
sangat berat untuk menang. Anehnya, begitu kencangnya isu money politic,
realitasnya sangat susah dibuktikan secara hukum formal. Tidak ada calon kepala
daerah digugurkan karena terlibat money politic. Dengan fakta ini orang
sepertinya tidak takut melakukan politik uang. Padahal, dalam Undang-Undang
Pilkada, money politic itu dilarang. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga
mengharamkan money politic.
Walau pun ada larangan keras, tetap saja isu
money politic selalu menghiasi even pesta rakyat. Para pelaku sepertinya sangat
paham bagaimana melakukan money politic agar tidak terdeteksi oleh Bawaslu. Fenomena
ini akibat tingginya persaingan politik. Ditambah lagi literasi dan kesadaran
politik masyarakat juga rendah. Saya mencoba mendalami masalah ini. Bagaimana
money politic diimplementasikan dalam pemilihan kepala daerah, dan apa saja
dampaknya terhadap demokrasi di Indonesia? Harapannya dengan tulisan ini, bisa menganalisis
strategi money politic dalam pemilihan kepala daerah dan mengusulkan
rekomendasi efektif untuk menangani masalah ini.
Apa itu Money Politic
Pengertian Money Politic merujuk pada praktik
penggunaan uang atau materi lainnya oleh calon atau pendukungnya untuk
mempengaruhi pilihan pemilih
Money politic telah lama mengakar dalam
sejarah politik Indonesia. Mulai dari era Orde Baru hingga era reformasi,
praktik ini beradaptasi dengan kondisi sosial dan regulasi yang berubah
Money Politic di Pilkada
Bukan rahasia lagi, money politic sudah
menjadi bagian strategi politic
Dampak Money Politic
1. Menurunkan Kualitas Demokrasi: Praktik
money politic mengurangi kualitas representasi politik. Suara pemilih tidak
lagi didasarkan pada program dan visi-misi calon, melainkan dipengaruhi oleh
imbalan material yang diberikan. Ini merugikan proses demokrasi yang seharusnya
transparan dan fair
2. Ketidakadilan dalam Pemilihan: Money politic
sering terkait dengan membeli suara atau memberikan hadiah kepada pemilih. Hal
ini mengakibatkan ketidakadilan dalam proses pemilihan umum, karena calon yang
sebenarnya memiliki kompetensi kepemimpinan mungkin kalah karena praktik ini
3. Kerusakan pada Integritas Demokrasi: Money
politic dapat merusak integritas demokrasi dan mengurangi partisipasi politik
masyarakat. Rakyat yang suaranya sudah dibeli tidak lagi memberikan pilihan
secara bebas, melainkan terikat dengan jual beli suara
4. Kerugian Finansial Langsung: Praktik money
politic dapat menimbulkan kerugian finansial langsung bagi masyarakat.
Misalnya, harga barang naik karena kenaikan biaya produksi yang tidak rasional.
Ini juga dapat memicu inflasi dan memperlambat pertumbuhan ekonomi, terutama
bagi masyarakat dengan pendapatan rendah
Penyebab Pemilih Suka Money Politic
1. Keterbatasan Ekonomi: Masyarakat dengan
kondisi ekonomi menengah ke bawah cenderung lebih rentan menerima money
politic. Kebutuhan ekonomi yang mendesak dapat membuat mereka tergoda oleh
imbalan finansial yang diberikan oleh calon kepala daerah
2. Kurangnya Pengetahuan tentang Politik Uang:
Rendahnya pemahaman masyarakat mengenai politik uang dapat memicu praktik ini.
Ketidakpahaman tentang pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam proses
pemilihan dapat membuat mereka lebih mudah terpengaruh oleh imbalan finansial
3. Tradisi dan Kebiasaan: Dalam beberapa
daerah, praktik money politic sudah menjadi bagian dari tradisi dan kebiasaan.
Masyarakat terbiasa dengan pemberian uang atau hadiah sebagai bagian dari
proses pemilihan . Tradisi ini sudah lama berlangsung dan sepertinya sangat
sulit dihilangkan. Sangat wajar apabila Pilkada berbiaya sangat mahal
4. Lemahnya Pengawasan: Ketidakcukupan
pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik money politic dapat membuat
masyarakat merasa bahwa tindakan semacam itu tidak memiliki konsekuensi yang
serius
Pencegahan Money Politic
1. Pendidikan dan Sosialisasi Politik: Edukasi
dan sosialisasi mengenai politik uang sangat penting. Masyarakat perlu memahami
risiko dan dampak negatif dari menerima imbalan finansial dalam pemilihan.
Pendidikan dan kampanye sosialisasi dapat membantu mengubah budaya dan
kesadaran masyarakat terkait politik uang
2. Kontrol Pendanaan Politik: Pengawasan
terhadap pendanaan politik menjadi kunci dalam pencegahan korupsi politik.
Pelaporan dana kampanye dan pemetaan pihak-pihak yang berpotensi menjadi
donatur terselubung di daerah perlu diperkuat
3. Transparansi Lobi Politik: Mengatur
keterbukaan lobi politik dapat membantu mengurangi praktik politik uang.
Penyelenggara pemilu harus aktif mengidentifikasi praktik ini dan mengawasi
proses pemilihan
4. Pembenahan Sistem Politik: Perlu memperkuat
integritas penyelenggara pemilu dan lembaga pengawas pemilu untuk meminimalisir
praktik politik uang. Selain itu, pemetaan modus korupsi politik dan pengaturan
lobi politik juga perlu diperhatikan
5. Peran Pimpinan Partai Politik: Pimpinan
partai politik memiliki peran penting dalam menyelesaikan akar masalah korupsi
di sektor politik. Kebijakan yang dibuat oleh pimpinan partai dapat memengaruhi
anggotanya dan mengurangi praktik money politik
Kesimpulan
Analisis ini membuktikan bahwa money politic
memiliki akar yang dalam dan efek yang luas dalam Pilkada. Ini mempengaruhi
keefektifan demokrasi dan kualitas kepemimpinan. Meskipun ada undang-undang
yang dirancang untuk melawan fenomena ini, pelaksanaan dan penegakan hukum yang
lemah sering kali menyabotase usaha tersebut. Sebagai rekomendasi pencegahan
money politic, terus perkuat regulasi dan pengawasan Pilkada. Kemudian, perkuat
juga pendidikan politik masyarakat. Berikan pemahaman bahwa money politic itu
sangat merusak sistem demokrasi.
Referensi
Ch Chandra, M. J. A., & Ghafur, J. (2020). Peranan Hukum dalam Mencegah Praktik Politik Uang (Money Politics) dalam Pemilu di Indonesia: Upaya Mewujudkan Pemilu yang Berintegritas. Wajah Hukum, 4(1), 52. https://doi.org/10.33087/wjh.v4i1.167
Damanik,
I. P. C., Bangun, J. A., Putra, B. A., Boangmanalu, V. S., Bangun, K. T. E.
K., & Ivanna, J. (2023). Pemahaman Pemilih Pemula Terhadap Money Politic
Menjelang Pemilu 2024 Pada Mahasiswa Ppkn Unimed Stambuk 2023. Jurnal
Sosial Humaniora Sigli, 6(2), 798–804.
https://doi.org/10.47647/jsh.v6i2.2070
Fadillah,
N. (n.d.). Potret Perempuan Pada Pemilukada Propinsi Jambi Oleh: Nisaul
Fadillah*).
Hadi, D.
A., & Hidayat, F. S. (2019). Relationship between Regional Head Election
Connectivity with Corruption Cultural Behavior in Indonesia. Law Research
Review Quarterly, 5(1), 47–64.
https://doi.org/10.15294/snh.v5i01.29703
Hamidah,
Q. (2024). Implikasi Regulasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Terhadap
Money Politic Melalui E-Wallet Dalam Pemilu Implications Of Regulation Of Law
Number 7 Of 2017 On Political Money Through E-Wallet In The 2024 Election pemilu
dilarang menerima sumbangan atau ba. 7, 147–164.
Harahap,
H. B. M., Suradinta, E., Maryani, D., & Averus, A. (2023). Fenomena Money
Politik Terhadap Pelaksanaan Pemilu di Indonesia. JPPUMA Jurnal Ilmu
Pemerintahan Dan Sosial Politik Universitas Medan Area, 11(1),
59–72. https://doi.org/10.31289/jppuma.v11i1.9247
Irawan,
D., Agung, I. G. A. N., & Pranacitra, R. (2024). Analisis Hukum Terhadap
Tindak Pidana Money Politic dalam Undang-Undang Pemilihan Umum. Postulat,
2(1), 34–39. https://doi.org/10.37010/postulat.v2i1.1460
Iskandar,
I. S., & Kurniawan, T. (2020). Gratifikasi di Badan Usaha Milik Negara
Berdasarkan Motif Kecurangan: Sebuah Tinjauan Literatur. JIIP: Jurnal
Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 5(2), 81–97.
https://doi.org/10.14710/jiip.v5i2.7690
Malike
Brahim, Mohd. F. S. and M. M. (2013). Volume 40 (1) (July 2013) Page | 91. Jebat:
Malaysian Journal of History, Politics & Strategy, 40(July),
91–115.
Maria,
A. (2018). Management Journal. Fundamental Management Journal, 3(1),
91–100.
Pahlevi,
M. E. T., & Amrurobbi, A. A. (2020). Pendidikan Politik dalam Pencegahan
Politik Uang Melalui Gerakan Masyarakat Desa. Jurnal Antikorupsi Integritas,
6(1), 141–152.
Prakoso,
A. R. (2019). Efforts to Build Village Community Awareness in Supervising the
Use of Village Funds. Law Research Review Quarterly, 5(1),
151–162. https://doi.org/10.15294/snh.v5i01.32112
Radikun,
R. P., Muslim, Mahmudin., Kuncoro, Ragil., Hafild, Emmy., & Transparency
International Indonesia. (2008). Standar akunta[n]si keuangan khusus partai
politik : laporan studi.
Ridhuan,
S. (2023). Transformasi Pendidikan Politik Mencegah Politik Uang pada Pemilu
Pemilihan Langsung Legislatif dan Eksekutif. Jurnal Ilmu Pendidikan (JIP)
STKIP Kusuma Negara, 14(2), 156–167.
https://doi.org/10.37640/jip.v14i2.1601
Risky,
S., Al-Fatih, S., & Azizah, M. (2023). Political Configuration of
Electoral System Law in Indonesia from State Administration Perspective. Volksgeist:
Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi, VI(40), 119–130.
https://doi.org/10.24090/volksgeist.v6i1.7940
Setiawan,
T., Hikam, M. A. S., Suhartomo, A., Meliana Tamba, S., Hasibuan, E. W., Mulia,
A., Kartodirdjo, K., Fauzia, S., & Arrazaq, T. A. (2022). Pendekatan
Jaringan Sosial untuk Menganalisis Partisipasi Politik di Indonesia di Masa
Pandemi Covid-19: Scoping Review. Humanitas, 6(2), 241–262.
Sina
Chandranegara, I., Bakhri, S., & Sahputra Umara, N. (2020). Optimalisasi
Pembatasan Dana Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah Sebagai Pencegahan
Investasi Politik Yang Koruptif. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas
Gadjah Mada, 32(1), 30. https://doi.org/10.22146/jmh.47512
Sitompul,
A. (2023). Alternative Dispute Resolution Criminal Acts Of Money Politics In
Elections In View Of Normative Law. International Asia Of Law and Money
Laundering (IAML), 2(1), 1–9. https://doi.org/10.59712/iaml.v2i1.52
Solihah,
R. (2018). Peluang dan tantangan pemilu serentak 2019 dalam perspektif
politik. Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 3(1), 73.
https://doi.org/10.14710/jiip.v3i1.3234